TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Keputusan Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2002
di atas
Harga yang wajar tanpa pajak penghasilan negara
Memasang peralatan pemantauan lingkungan
Pendidikan Nasional
Presiden Republik Indonesia,
Dengan mempertimbangkan:
Untuk menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi negara, Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi negara, yang berlaku untuk perfilman. otoritas sensor;
untuk mengingat:
1 - Ayat 2 Pasal 5 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga UUD 1945;
2 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
3 - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pembebasan Dari Penerimaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4. Keputusan Pemerintah No. Nomor 6 Tahun 1994 “Tentang Pendirian Perusahaan Film” (“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994” Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3541);
5. Keputusan Pemerintah No. Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Surat Kabar Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994);
6. Lembaran Negara Nomor. 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan dan Simpanan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) Keputusan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Berita Negara Republik Indonesia);
Dia memutuskan:
Terpasang:
Administrasi Pendidikan Nasional mengesahkan organisasi film sekolah penuh waktu yang tunduk pada peraturan negara bagian untuk memberikan pendapatan bukan pajak.
Pasal 1
(1) Tarif untuk jenis-jenis PNBP yang berlaku pada lembaga sensor film Kementerian Pendidikan Nasional tercantum dalam Jadwal IIA (4), Ayat 3, No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Pembayaran Tidak Kena Pajak. Penerimaan negara ditetapkan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah 1998 52 dalam lampiran Keputusan Pemerintah ini.
(2) Tarif untuk jenis penghasilan pemerintah bukan pajak yang berlaku pada lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Pendidikan Umum yang tidak termasuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku. Bagian lengkap dari lampiran keputusan pemerintah ini dan pencantuman keputusan pemerintah khusus.
Seksi 2
Biaya sensor untuk salinan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sensor film sesuai dengan ketentuan lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Karena peninjauan kembali biaya sensor film dan dimulainya kembali sensor oleh Apple, hanya salinan pertama yang akan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya sensor film sesuai dengan ketentuan jadwal peraturan pemerintah ini.
Pasal 4
Jenis Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tarif Rp.
Bagian 5
Seluruh penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 segera disetorkan ke Kas Negara.
Bagian 6
Pada saat berlakunya Keputusan Pemerintah ini, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Lampiran IIA Paragraf 3 Keputusan Pemerintah Federasi Rusia No. 22 Tahun 1997 “Tentang Jenis-Jenis Penghasilan dan Setoran Pemerintah Yang Bebas Pajak”, sebagai diubah dengan Keputusan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, mulai berlaku 52 tahun 1998.
Bagian Ketujuh
Keputusan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diumumkan.
Untuk mengetahui secara umum, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berlokasi di Jakarta
11 Januari 2002
Presiden Republik Indonesia,
situs di bawah ini
Megawatt di Scranabut
Beriklan di Jakarta
11 Januari 2002
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
situs di bawah ini
Bambang Kisova
Surat kabar Republik Indonesia tahun 2002 No.4
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lampuk di Nhatands
Penafsiran
pada
Keputusan Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2002
di atas
Harga yang wajar tanpa pajak penghasilan negara
Di Lembaga Pemantau Film Kementerian Pendidikan
Nasional
Umum
Dalam rangka meningkatkan PNBP dan mendukung pembangunan nasional, PNBP perlu dikelola oleh Lembaga Sensor Film Pendidikan Nasional dan digunakan sebagai sumber penerimaan negara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Komunitas.
Sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi Badan Sensor Film Departemen Pendidikan Nasional. . Ini adalah perintah pemerintah.
departemen bahan
Pasal 1
sangat jelas
Seksi 2
sangat jelas
Pasal 3
sangat jelas
Pasal 4
sangat jelas
Bagian 5
Perbendaharaan didefinisikan dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 20 Tahun 1997.
Bagian 6
sangat jelas
Bagian Ketujuh
sangat jelas
Tambahan Buletin Republik Indonesia No. 4170
Terlampir
Keputusan Negara Republik Indonesia
Versi: 2002 1
Tanggal: 11 Januari 2002
Harga yang wajar tanpa pajak penghasilan negara
Di organisasi di dekat pusat bioskop
Departemen Pendidikan
Nomor harga per unit Jenis penerima
1. Jenis Film Fitur
sebuah. Film Seluloid 35mm & 70mm Rs 75 Per Meter
B. Film Seluloid 16mm Rs 150 per meter
di. Film Seluloid 8mm Rs 500 per meter
E- Perekaman video Rp 1000,00 per menit
2. Jenis iklan
sebuah. Film Seluloid 35mm dan 70mm per meter Rs 250,00.
B. Film Seluloid 16mm 500r / m
di. Film Seluloid 8mm Rs 2000,00 per meter
E- Perekaman video Rp 5000,00 per menit
3. Informasi / Dokumen / Edukasi
sebuah. Film Seluloid 35mm & 70mm Rs 50 Per Meter
B. Film Seluloid 16mm Rs 100,00 per meter
di. Film Seluloid 8mm Rs 200,00 per meter
E- Perekaman video Rp 250,00 per menit
4. Alat promosi/penerbitan
sebuah. Rp 5000,00 gambar per halaman
B. Satu halaman R7500.00 per halaman
di. Stiker Rp 10.000 per lembar
e. Poster seharga Rp15.000 per halaman
e. Slide Rp 5000,00 per lembar
e. Rp 5000,00 per huruf
Presiden Republik Indonesia,
situs di bawah ini
Megawatt di Scranabut
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Dewan Menteri Urusan Hukum dan
Hukum,
Lampuk di Nhatands
Nomor 1 Tahun 2002
di atas
Harga yang wajar tanpa pajak penghasilan negara
Memasang peralatan pemantauan lingkungan
Pendidikan Nasional
Presiden Republik Indonesia,
Dengan mempertimbangkan:
Untuk menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi negara, Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi negara, yang berlaku untuk perfilman. otoritas sensor;
untuk mengingat:
1 - Ayat 2 Pasal 5 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga UUD 1945;
2 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
3 - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pembebasan Dari Penerimaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4. Keputusan Pemerintah No. Nomor 6 Tahun 1994 “Tentang Pendirian Perusahaan Film” (“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994” Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3541);
5. Keputusan Pemerintah No. Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Surat Kabar Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994);
6. Lembaran Negara Nomor. 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan dan Simpanan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) Keputusan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Berita Negara Republik Indonesia);
Dia memutuskan:
Terpasang:
Administrasi Pendidikan Nasional mengesahkan organisasi film sekolah penuh waktu yang tunduk pada peraturan negara bagian untuk memberikan pendapatan bukan pajak.
Pasal 1
(1) Tarif untuk jenis-jenis PNBP yang berlaku pada lembaga sensor film Kementerian Pendidikan Nasional tercantum dalam Jadwal IIA (4), Ayat 3, No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Pembayaran Tidak Kena Pajak. Penerimaan negara ditetapkan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah 1998 52 dalam lampiran Keputusan Pemerintah ini.
(2) Tarif untuk jenis penghasilan pemerintah bukan pajak yang berlaku pada lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Pendidikan Umum yang tidak termasuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku. Bagian lengkap dari lampiran keputusan pemerintah ini dan pencantuman keputusan pemerintah khusus.
Seksi 2
Biaya sensor untuk salinan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sensor film sesuai dengan ketentuan lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Karena peninjauan kembali biaya sensor film dan dimulainya kembali sensor oleh Apple, hanya salinan pertama yang akan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya sensor film sesuai dengan ketentuan jadwal peraturan pemerintah ini.
Pasal 4
Jenis Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tarif Rp.
Bagian 5
Seluruh penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 segera disetorkan ke Kas Negara.
Bagian 6
Pada saat berlakunya Keputusan Pemerintah ini, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Lampiran IIA Paragraf 3 Keputusan Pemerintah Federasi Rusia No. 22 Tahun 1997 “Tentang Jenis-Jenis Penghasilan dan Setoran Pemerintah Yang Bebas Pajak”, sebagai diubah dengan Keputusan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, mulai berlaku 52 tahun 1998.
Bagian Ketujuh
Keputusan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diumumkan.
Untuk mengetahui secara umum, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berlokasi di Jakarta
11 Januari 2002
Presiden Republik Indonesia,
situs di bawah ini
Megawatt di Scranabut
Beriklan di Jakarta
11 Januari 2002
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
situs di bawah ini
Bambang Kisova
Surat kabar Republik Indonesia tahun 2002 No.4
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lampuk di Nhatands
Penafsiran
pada
Keputusan Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2002
di atas
Harga yang wajar tanpa pajak penghasilan negara
Di Lembaga Pemantau Film Kementerian Pendidikan
Nasional
Umum
Dalam rangka meningkatkan PNBP dan mendukung pembangunan nasional, PNBP perlu dikelola oleh Lembaga Sensor Film Pendidikan Nasional dan digunakan sebagai sumber penerimaan negara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Komunitas.
Sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi Badan Sensor Film Departemen Pendidikan Nasional. . Ini adalah perintah pemerintah.
departemen bahan
Pasal 1
sangat jelas
Seksi 2
sangat jelas
Pasal 3
sangat jelas
Pasal 4
sangat jelas
Bagian 5
Perbendaharaan didefinisikan dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 20 Tahun 1997.
Bagian 6
sangat jelas
Bagian Ketujuh
sangat jelas
Tambahan Buletin Republik Indonesia No. 4170
Terlampir
Keputusan Negara Republik Indonesia
Versi: 2002 1
Tanggal: 11 Januari 2002
Harga yang wajar tanpa pajak penghasilan negara
Di organisasi di dekat pusat bioskop
Departemen Pendidikan
Nomor harga per unit Jenis penerima
1. Jenis Film Fitur
sebuah. Film Seluloid 35mm & 70mm Rs 75 Per Meter
B. Film Seluloid 16mm Rs 150 per meter
di. Film Seluloid 8mm Rs 500 per meter
E- Perekaman video Rp 1000,00 per menit
2. Jenis iklan
sebuah. Film Seluloid 35mm dan 70mm per meter Rs 250,00.
B. Film Seluloid 16mm 500r / m
di. Film Seluloid 8mm Rs 2000,00 per meter
E- Perekaman video Rp 5000,00 per menit
3. Informasi / Dokumen / Edukasi
sebuah. Film Seluloid 35mm & 70mm Rs 50 Per Meter
B. Film Seluloid 16mm Rs 100,00 per meter
di. Film Seluloid 8mm Rs 200,00 per meter
E- Perekaman video Rp 250,00 per menit
4. Alat promosi/penerbitan
sebuah. Rp 5000,00 gambar per halaman
B. Satu halaman R7500.00 per halaman
di. Stiker Rp 10.000 per lembar
e. Poster seharga Rp15.000 per halaman
e. Slide Rp 5000,00 per lembar
e. Rp 5000,00 per huruf
Presiden Republik Indonesia,
situs di bawah ini
Megawatt di Scranabut
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Dewan Menteri Urusan Hukum dan
Hukum,
Lampuk di Nhatands
Comments
Post a Comment