PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI, BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU
PROGRAM
TUJUAN BEASISWA MISI
BEASISWA UNTUK SISWA MASA DEPAN KELUARGA MALAM NYAMAN
MENTERI PENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
MANAJEMEN KELEMBAGAAN
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Setiap warga negara berhak atas pendidikan. Hak seluruh warga negara diatur dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Berdasarkan pasal ini, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan fasilitas, serta menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkomitmen untuk menyediakan sumber daya bagi penyelenggaraan pendidikan. Menyelenggarakan pendidikan berkualitas membutuhkan banyak biaya. Oleh karena itu, setiap mahasiswa setiap unit pengajaran berhak menerima biaya kuliah bagi yang orang tuanya tidak mampu membiayai studinya dan yang berprestasi berhak mendapatkan beasiswa.
Pemerintah menetapkan Program Beasiswa Bidik Misi pada tahun 2010 melalui Ditjen Dikti Kemdiknas untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan/atau calon mahasiswa ekonomi rumah tangga untuk berprestasi dalam prestasi akademik/kurikuler. ekstrakurikuler dan juga ekstrakurikuler.
Agar Program Beasiswa Bidi Mission dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, pimpinan perguruan tinggi diharapkan bertanggung jawab atas sosialisasi, seleksi dan pendistribusian Bidi. Beasiswa misi mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman Program Beasiswa Bidik Mission ini dimaksudkan untuk mempermudah tugas perguruan tinggi tuan rumah, agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu, pedoman ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaksanaan hak mereka oleh calon siswa atau siswa yang menampilkan diri sebagai calon sarjana, serta siswa yang dicalonkan sebagai sarjana.
Diharapkan dengan diterbitkannya buku ini, proses pemberian beasiswa kepada mahasiswa dapat berjalan dengan lancar dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik dan berprestasi tepat pada waktunya, yang pada akhirnya berkontribusi pada perjuangan pembangunan suatu bangsa. Indonesia.
Akhir kata, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim yang menyusun panduan ini dan semua orang yang membantu pembuatan panduan ini dalam program beasiswa misi Bidik.
Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
RINGKASAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI iii
I. PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. 2. DASAR
2. KOMITE
D. 3. TUJUAN
II. KETENTUAN UMUM 3
A. 3. TUJUAN
B. PERATURAN TENTANG JANGKA WAKTU BEASISWA 4
C. PENYELENGGARA 4
D. DANA BEASISWA 4
AKU AKU AKU. KONDISI KHUSUS 5
A. KONDISI 5
B. MASALAH 5
C. PENGGUNAAN BEASISWA 5
D. ALOKASI DANA 6
IV. SISTEM PEREKRUTAN 7
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN 7
B. TATA CARA PENDAFTARAN 7
C. OPSI 9
D. KETENTUAN 9
E. PENGHENTIAN BEASISWA 10
V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 11
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI EKSTERNAL 11
B. PEMANTAUAN DAN EVALUASI INTERNAL 11
LAMPIRAN 13
mendaftar
LATAR BELAKANG
Di negara kita, pemerataan akses pendidikan tinggi yang lebih besar dengan lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat masih menjadi persoalan. Banyak lulusan SMA unggulan yang merupakan calon siswa masa depan tidak dapat melanjutkan pendidikan tinggi karena keluarga kurang mampu. Selain itu, peningkatan akses informasi sumber keuangan masih sangat terbatas. Upaya yang mungkin dilakukan antara lain membangun database siswa sekolah menengah yang berprestasi dan kurang mampu serta memfasilitasi dan/atau memberikan beasiswa dan uang sekolah.
Undang-Undang Republik Indonesia 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, Bab V, Pasal 12 (1.c) menyatakan bahwa setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak atas beasiswa bagi siswa yang orang tuanya kurang mampu untuk membiayai pendidikannya. . Pasal 12.1 d) menyatakan bahwa setiap peserta didik setiap satuan pendidikan berhak memungut biaya pendidikan kepada mereka yang orang tuanya paling tidak mampu membiayai pendidikan.
Nomor 48 Tahun 2008 dari Pemerintah Republik Indonesia. Bagian 5 tentang Pembiayaan Pendidikan, Pasal 27 (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan biaya pendidikan atau hibah. Beasiswa kepada siswa, orang tua atau orang tua mereka yang kurang mampu membiayai studinya. Ayat 2 Pasal 27 mengatur bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi sesuai dengan kewenangannya.
2009 Republik Indonesia Undang-Undang 9 tentang Badan Hukum Pendidikan, VI. Bab, ayat 2, pasal 46, mengatur bahwa badan hukum pendidikan wajib memberikan beasiswa atau beasiswa kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi warga negara. Indonesia dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan mahasiswa.
Siswa telah menerima berbagai beasiswa pemerintah seperti PPA, BBM, APD, dan BMU. Namun, jumlah uang yang diberikan belum mampu menutupi kebutuhan pendidikan dan biaya hidup siswa, sehingga kelanjutan studi hingga kelulusan tidak terjamin.
Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan data program beasiswa tersebut di atas, maka sejak tahun 2010, melalui Ditjen Dikti - Kemendiknas, Pemerintah menawarkan beasiswa dan biaya kuliah kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan BIDIK MISI. . Beasiswa
B. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Pemerintah Republik Indonesia n. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia n. 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia II 2009-2014.
C.MISI
1. Memberikan harapan kepada masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
2. Menciptakan sumber daya manusia yang mampu mengemban tugas memutus mata rantai kemiskinan.
D. OBYEK
1. Meningkatkan motivasi dan prestasi siswa, terutama siswa yang berada di bawah tekanan keuangan;
2. Meningkatkan akses ke pendidikan tinggi dan kesempatan belajar bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dengan potensi akademik yang tinggi;
3. Menjamin kelangsungan studi mahasiswa hingga lulus;
4. Meningkatkan prestasi siswa dalam bidang akademik/kurikuler dan ekstrakurikuler;
5. Memberi dampak bagi siswa dan calon siswa lainnya, untuk selalu meningkatkan hasil;
6. Menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan bermotivasi sosial untuk berperan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
II. KONDISI UMUM
SEBUAH TUJUAN
Lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010, lulusan SMA dan orang tua/walinya kurang mampu secara finansial.
B. DURASI BEASISWA
Beasiswa diberikan apabila ditetapkan masuk perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1 dan 6 (enam) semester untuk program Diploma III, dengan ketentuan yang bersangkutan merupakan mahasiswa aktif.
C.OPERATOR
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah Universitas Negeri dan Universitas BHMN di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan uang kuliah yang diberikan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa dengan prioritas biaya semester dan biaya hidup.
AKU AKU AKU. KONDISI KHUSUS
A. KONDISI
Persyaratan untuk mendaftar Program Beasiswa BIDIK MISI 2010 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2010;
2. Tunjangan dan orang tua/wali yang bersangkutan secara finansial;
3. Prestasi akademik/kurikuler, koedukasi dan koedukasi yang diakui oleh Kekinian/Kota Sekolah/Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) penerima manfaat yang ditunjuk. Prestasi akademik/kurikuler tersebut berada pada 25% kelas tertinggi dan prestasi kegiatan ekstrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal 3° di Kabupaten/Kota dan konsisten dengan jurusan yang dipilih.
B. EKSTENSI
1. Jumlah peserta pelatihan pada tahun 2010 adalah 20.000;
2. Jumlah BHMN akan disalurkan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan kepada perguruan tinggi negeri di bawah Departemen Agama;
3. Besarnya beasiswa yang ditetapkan untuk masing-masing universitas yang dipilih akan disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahun atau jumlah mahasiswa dan pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA TAS
1. Tingkat biaya hidup setiap penerima beasiswa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per bulan berdasarkan indeks harga wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.
2. Biaya kuliah yang diberikan untuk setiap beasiswa antara Rp 800.000 (Rupiah Delapan ratus ribu) hingga Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per semester.
3. Jika dipastikan biaya studi di universitas yang dipilih melebihi dana yang tersedia, universitas yang dipilih akan memberikan seluruh beasiswa kepada rekan tersebut.
4. Dalam hal kelebihan sumber daya pendidikan di Universitas yang dipilih, Universitas yang dipilih dapat menggunakannya untuk:
sebuah. biaya ujian (administrasi, transportasi dan akomodasi);
b. biaya buku, pendidikan siswa yang bersangkutan, dll.
vs. Setiap penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1. Beasiswa dibayarkan setiap semester sesuai kontrak yang ditetapkan oleh universitas pilihan dengan Ditjen Dikti;
2. Manajemen Universitas penyelenggara menagih mahasiswa setiap bulan untuk biaya hidup;
3. Penyaluran beasiswa Universitas penyelenggara kepada mahasiswa yang memenuhi syarat melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Biaya Universitas didistribusikan oleh Universitas penyelenggara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak dapat ditarik dalam keadaan apapun.
IV. MEKANISME PENGADAAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan pengumuman melalui media, organisasi pemerintah daerah (dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota) dan lembaga pendidikan tinggi dan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau modul lain yang setara) untuk menginformasikan beasiswa kepada masyarakat. . program
Direktur/direktur unit Dikmas mengkoordinir seluruh proses pendaftaran di masing-masing sekolah dan mengirimkan dokumen yang memenuhi persyaratan ke sekolah yang dipilih.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon mahasiswa memilih Diplom III, Diplom IV dan Licenciatura pada universitas dan institut negeri BHMN terpilih;
2. Karena waktu pendaftaran calon mahasiswa di universitas tuan rumah tidak sama, maka setiap calon mahasiswa wajib mengisi waktu pendaftaran di universitas yang dipilih;
3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik di universitas ilmu terapan maupun di dua universitas yang berbeda.
4. Dikmas dekan/dekan kemahasiswaan/dekan yang memiliki persyaratan pendaftaran massal, bagi mahasiswa/mahasiswa yang diampunya, rektor/presiden/dekan atau usulan pimpinan penyelenggara perguruan tinggi, dengan melampirkan sebagai berikut file. :
sebuah. File yang dikompilasi oleh siswa
1) Formulir Pendaftaran Diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan dan didukung dengan foto 3 (tiga) 3x4 Formulir pendaftaran dapat diunduh dari www.dikti.go.id dan/atau www.kenasionalan.dikti .go.id atau difotokopi di BIDIK. Panduan Program Beasiswa MISI;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTS) atau sejenisnya sebagai bukti keaktifan siswa;
3) Fotokopi transkrip nilai semester 1-5 yang dilegalisir (dilegalisir) oleh direktur/direktur satuan Dikmas beserta surat pernyataan status kelas mahasiswa dan bukti prestasi akademik/akademik lainnya;
4) Fotokopi kartu keluarga miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki KK miskin, harus dilampirkan bukti penghasilan orang tua/wali atau bukti cacat yang dapat dipastikan yang dikeluarkan oleh kepala desa/desa/dinas/kepala masyarakat tempat orang tua bekerja;
5) fotokopi kartu keluarga;
6) Jika perlu, Anda dapat melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi tagihan bulan lalu (jika listrik tersedia) dan/atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali.
b. Formulir yang diisi oleh Dikmas sekolah/unit
1) Rekomendasi direktur/kepala unit Dikmas yang menunjukkan bahwa peserta didik adalah siswa luar biasa yang orang tua/walinya tidak mampu;
2) Daftar calon dari universitas tuan rumah dipertimbangkan.
C. SELEKSI
1. Universitas penyelenggara memilih calon penerima BIDIK MISI berdasarkan persyaratan;
2. Seleksi akan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara, dengan mengutamakan calon dengan kemampuan paling rendah, dengan mempertimbangkan calon yang paling sesuai dan daerah asal calon;
3. Jika seleksi diperlukan yang mengharuskan kehadiran fisik siswa yang terdaftar, semua biaya untuk partisipasi dalam seleksi, termasuk biaya transportasi dan akomodasi, akan ditanggung oleh Universitas referensi;
4. Hasil seleksi ditentukan oleh Federal Chancellor / President / Director atau wakilnya yang sah setelah menyelesaikan proses verifikasi.
D. KETENTUAN
1. Setiap penyelenggara perguruan tinggi wajib mengkomunikasikan data hasil seleksi/klasifikasi seluruh calon kepada Pimpinan Umum Perguruan Tinggi, sebagai unsur verifikasi;
2. Penerimaan ditetapkan melalui ujian bersama yang dikoordinasikan oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti. Seorang kandidat diterima hanya untuk satu program studi di universitas tertentu.
3. Dalam hal jumlah calon mahasiswa dari perguruan tinggi tuan rumah kurang dari kuota yang ditentukan, Ditjen Dikti dapat merujuknya ke perguruan tinggi tuan rumah lainnya;
4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa diberikan oleh universitas penyelenggara masing-masing.
E. AKHIR BEASISWA
Penugasan beasiswa kepada rekan-rekan:
1. Memberikan informasi palsu dalam berkas yang diserahkan atau melakukan pelanggaran administratif;
2. tidak memiliki persyaratan akademik yang ditetapkan oleh universitas tuan rumah;
3. melanggar aturan kehidupan kampus dan aturan lain yang berlaku di universitas tuan rumah;
4. Penarikan;
5. Almarhum.
V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI EKSTERNAL
Pemantauan dan evaluasi eksternal terhadap pelaksanaan program dilakukan oleh kelompok yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan program hibah BIDIK MISI akan dipantau dan dievaluasi, antara lain:
1. Prestasi akademik sarjana;
2. Penghargaan Beasiswa;
3. Jumlah peserta pelatihan.
B. PEMANTAUAN DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal, perguruan tinggi penyelenggara dapat membentuk pedoman sebagai acuan pelaksanaan program dan sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam program dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Dikti.
1. Laporan program
Pelaporan program didasarkan pada prinsip 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu).
sebuah. Langsung di pintu; berarti bahwa beasiswa telah diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pangkalan, yang menunjukkan jumlah siswa.
b. Jumlah yang tepat; Artinya jumlah peserta pelatihan harus sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika jumlah penerima tugas kurang dari yang tertera, maka pihak universitas wajib memberitahukan kepada Ditjen Dikti.
vs tepat waktu; Artinya, beasiswa disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan tenggat waktu yang tertera dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Laporan keuangan
Bersama-sama dengan laporan keuangan, sertifikat pembayaran biaya hidup dan kebutuhan lain dari mahasiswa, yang dikeluarkan oleh Universitas penyelenggara untuk studi beasiswa, harus ditunjukkan.
3. Penyajian laporan
Laporan dikirim sebagai salinan elektronik (CD):
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Komplek Kemendiknas, Gedung D Lt.6
Jalan Jenderal Sudirman, Membawa Senayans
Jakarta 10270
TERLAMPIR
DAFTAR PROGRAM SISWA SMA PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA MISI BIDIK TAHUN 2010
1. Disutradarai oleh Kementerian Pendidikan Nasional
Tidak ada biaya universitas
1 Institut Pertanian Bogor 500
2 Institut Seni Indonesia Denpasar 20
3 Institut Seni Indonesia 20 Surakarta
4 Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20
5 Institut Teknologi Bandung 450
6 November Institut Teknologi Sepuluh 450
7 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100
8 Pabrik Politeknik Bandung 75
9 Politeknik Negeri Ambon 30
10 Politeknik Negeri Bali 30
11 Politeknik Negeri Bandung 75
Politeknik Negeri 12 Banjarmasin 50
13 Politeknik Negeri Jakarta 75
14 Politeknik Negeri Jember 20
15 Politeknik Negeri Kupang 20
16 Politeknik Negeri Lampung 20
17 Politeknik Negeri Lhokseumawe 30
18 Politeknik Negeri Malang 75
19 Politeknik Negeri Manado 40
20 Politeknik Negeri Medan 70
Politeknik Negeri Jakarta 21 Media Kreatif 10
22 Politeknik Negeri Padang 75
23 Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15
24 Politeknik Pertanian Negeri Payakubuh 15
25 Politeknik Negeri Pontianak 50
26 Politeknik Negeri Samarinda 50
27 Politeknik Negeri Semarang 50
28 Politeknik Negeri Sriwijaya 75
29 Politeknik Perikanan Negeri Tual 10
30 Politeknik Negeri Ujung Pandang 50
31 Politeknik Kelautan Negeri Surabaya 50
32 Politeknik Pertanian Negeri Kupang 20
33 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20
34 Bandung 20 Institut Seni Indonesia
35 Universitas Seni Indonesia Padang Panjang 20
36 Universitas Airlangga 500
37 Universitas Andalusia 500
38 Universitas Bengkulu 150
39 Universitas Brawijaya 500
40 Universitas Cenderawasih 125
41 Universitas Diponegoro 500
42 Universitas Gadjah Mada 500
43 Universitas Haluoleo 150
44 Universitas Hasanudin 500
45 Universitas Indonesia 500
46 Universitas Jambi 300
47 Universitas Jember 300
48 Universitas Jenderal Sudirman 300
49 Universitas Khairun 50
50 Universitas Lambung Mangkurat 300
51 Universitas Lampung 300
52 Universitas Malikussaleh 50
53 Universitas Mataram 150
54 Universitas Mulawarman 300
55 Universitas Negeri Gorontalo 300
56 Universitas Negeri Jakarta 450
57 Universitas Negeri Makassar 350
58 Universitas Negeri Malang 450
59 Universitas Negeri Manado 300
60 Universitas Negeri Medan 500
61 Universitas Negeri Padang 500
62 Universitas Negeri Papua 75
63 Universitas Negeri Semarang 400
64 Universitas Negeri Surabaya 400
65 Universitas Negeri Yogyakarta 400
66 Universitas Nusacendana 100
67 Universitas Padjajaran 500
68 Universitas Palangkaraya 250
69 Universitas Pattimura 250
70 Sekolah Tinggi Pendidikan Ganesha 250
71 Universitas Indonesia untuk Keguruan 450
72 Universitas Riau 300
Universitas 73 Sam Ratulangi 300
74 Maret Sebelas Universitas 400
75 Universitas Sriwijaya 400
76 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100
77 Universitas Sumatera Utara 500
78 Universitas Syiah Kuala 400
79 Universitas Tadula 250
80 Universitas Tanjungpura 300
81 Universitas Trunojoyo 100
82 Universitas Udayana 350
18.000 totalnya
Informasi:
Nama-nama program studi yang ditawarkan dan informasi tentang masing-masing universitas tuan rumah yang disebutkan di atas dapat ditemukan di sini:
Pedoman SNMPTN 2009; website www.snmptn.ac.id,
Situs web universitas terkait atau www.evaluation.or.id
2. Di bawah arahan Kementerian Agama
TANPA dimulainya kembali biaya universitas
1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 100 1. Tafsir Hadits
2. Perbandingan agama
3. Iman dan Filsafat
4. Sosiologi Agama
5. Perbandingan antara fakultas hukum
6. kejahatan Islam
7. Dirasa Islamiyah
8. Manajemen Dakwah
9. Bimbingan dan Konseling Islam
10. Sejarah dan Peradaban Islam
11. Tarjama
12. Bahasa dan Sastra Arab
2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 100 1. Perbandingan Agama
2. Iman dan Filsafat
3. Tafsir Hadist
4. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
5. Sejarah dan budaya Islam
6. Bahasa dan Sastra Arab
7. Bimbingan dan Konseling Islam
8. Komunikasi dan Siaran Islam
3 UIN Alaudin Makassar 90 1. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
2. Komunikasi dan penyiaran Islam
3. Hadits Tafsir
4. Perbandingan agama
5. Sejarah dan budaya Islam
6. Iman dan Filsafat
7. Bahasa dan Sastra Arab
4 UIN Sunan Gunung Djati Bandung 80 1. Iman dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Perbandingan agama
4. Muamalah
5. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Sejarah dan peradaban Islam
5 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 100 1. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
4. Hukum Bisnis Syariah
5. Psikologi
6. Biologi
7. Matematika
6 UIN Syarif Kasim Riau 80 1. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2. Hadits Tafsir
3. Iman dan Filsafat
4. Jinayah Isyasah
5. Perkembangan masyarakat Islam
6. Mengajarkan bahasa Arab
7 IAIN Antasari Banjarmasin 60 1. Perbandingan Agama
2. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
3. Iman dan Filsafat
4. Hadits Tafsir
5. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
6. Bimbingan dan Konseling Islam
8 IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 60 1. Tafsir Hadits
2. Komunikasi dan penyiaran Islam
3. Iman dan Filsafat
4. Perbandingan agama
5. Jinaya Siyasah
6. Sejarah dan peradaban Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
8. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
9 IAIN Sumatera Utara Medan 70 1. Aqidah Filsafat
2. Perbandingan agama
3. Hadits Tafsir
4. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
5. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
6. Komunikasi dan Siaran Islam
7. Manajemen Dakwah
10 IAIN Imam Bonjol Padang 60 1. Perbandingan Agama
2. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
3. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Konseling Islam
6. Bahasa dan Sastra Arab
7. Sejarah dan budaya Islam
11 IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi 60 1. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
2. Jinaya Siyasah
3. Hadits Tafsir
4. Sejarah dan peradaban Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
6. Bimbingan dan Konseling Islam
12 IAIN Raden Fatah Palembang 70 1. Tafsir Hadist
2. Perbandingan agama
3. Jinaya Siyasah
4. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
5. Komunikasi dan penyiaran Islam
6. Sejarah dan peradaban Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
13 IAIN Raden Intan Lampung 60 1. Iman dan Filsafat
2. Hadits Tafsir
3. Jinaya Siyasah
4. Peradilan Agama
5. Komunikasi dan penyiaran Islam
6. Mengajarkan bahasa Arab
14 IAIN Walisongo Semarang
75 1. Iman dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
4. Jinaya Siyasah
5. Mu'amalah
6. Manajemen Dakwah
7. Orientasi dan Konseling
8. Hadits Tafsir
9. Perbandingan agama
10. Mengajarkan bahasa Arab
11. pendidikan Islam
12. Komunikasi dan Siaran Islam
13. Ekonomi Islam
15 IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 60 1. Tafsir Hadits
2. Filsafat
3. Komunikasi dan penyiaran Islam
4. Sejarah Peradaban Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
16 IAIN Sunan Ampel Surabaya 75 1. Tafsir Hadits
2. Iman dan Filsafat
3. Perbandingan agama
4. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
5. Jinaya Siyasah
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Bimbingan dan Konseling Islam
9. Bahasa dan Sastra Arab
10. Sejarah dan Budaya Islam
17 IAIN Mataram 60 1. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2. Komunikasi dan penyiaran Islam
3. Mu'amalah
18 IAIN Ambon 60 1. Filosofi Aqidah
2. Jinaya Siyasah
3. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Perbandingan antara hukum dan Madzhab
6. Muamalah
7. Sosiologi Agama
19 IAIN Sultan Amai Gorontalo 50 1. Iman dan Filsafat
2. Hadits Tafsir
3. Komunikasi dan penyiaran Islam
20 STABN Sriwijaya Tangerang Banten 40 1. Pendidikan Buddhis (Dharmacarya)
2. Penyuluh (Dharmaduta)
3. Informasi
21 IHDN Denpasar 50 1. Teologi Hindu
2. Informasi tentang agama Hindu
3. hukum agama hindu
4. Filsafat agama Hindu
22 STAKPN Ambon 40 1. Pendidikan Agama Kristen
2. Musik suci
3. Teologi
4. Pelayanan pastoral
Jumlah 1.500
Jakarta, Desember 2009
Departemen Operasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
TUJUAN BEASISWA MISI
BEASISWA UNTUK SISWA MASA DEPAN KELUARGA MALAM NYAMAN
MENTERI PENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
MANAJEMEN KELEMBAGAAN
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Setiap warga negara berhak atas pendidikan. Hak seluruh warga negara diatur dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Berdasarkan pasal ini, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan fasilitas, serta menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkomitmen untuk menyediakan sumber daya bagi penyelenggaraan pendidikan. Menyelenggarakan pendidikan berkualitas membutuhkan banyak biaya. Oleh karena itu, setiap mahasiswa setiap unit pengajaran berhak menerima biaya kuliah bagi yang orang tuanya tidak mampu membiayai studinya dan yang berprestasi berhak mendapatkan beasiswa.
Pemerintah menetapkan Program Beasiswa Bidik Misi pada tahun 2010 melalui Ditjen Dikti Kemdiknas untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan/atau calon mahasiswa ekonomi rumah tangga untuk berprestasi dalam prestasi akademik/kurikuler. ekstrakurikuler dan juga ekstrakurikuler.
Agar Program Beasiswa Bidi Mission dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, pimpinan perguruan tinggi diharapkan bertanggung jawab atas sosialisasi, seleksi dan pendistribusian Bidi. Beasiswa misi mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman Program Beasiswa Bidik Mission ini dimaksudkan untuk mempermudah tugas perguruan tinggi tuan rumah, agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu, pedoman ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaksanaan hak mereka oleh calon siswa atau siswa yang menampilkan diri sebagai calon sarjana, serta siswa yang dicalonkan sebagai sarjana.
Diharapkan dengan diterbitkannya buku ini, proses pemberian beasiswa kepada mahasiswa dapat berjalan dengan lancar dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik dan berprestasi tepat pada waktunya, yang pada akhirnya berkontribusi pada perjuangan pembangunan suatu bangsa. Indonesia.
Akhir kata, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim yang menyusun panduan ini dan semua orang yang membantu pembuatan panduan ini dalam program beasiswa misi Bidik.
Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
RINGKASAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI iii
I. PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. 2. DASAR
2. KOMITE
D. 3. TUJUAN
II. KETENTUAN UMUM 3
A. 3. TUJUAN
B. PERATURAN TENTANG JANGKA WAKTU BEASISWA 4
C. PENYELENGGARA 4
D. DANA BEASISWA 4
AKU AKU AKU. KONDISI KHUSUS 5
A. KONDISI 5
B. MASALAH 5
C. PENGGUNAAN BEASISWA 5
D. ALOKASI DANA 6
IV. SISTEM PEREKRUTAN 7
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN 7
B. TATA CARA PENDAFTARAN 7
C. OPSI 9
D. KETENTUAN 9
E. PENGHENTIAN BEASISWA 10
V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 11
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI EKSTERNAL 11
B. PEMANTAUAN DAN EVALUASI INTERNAL 11
LAMPIRAN 13
mendaftar
LATAR BELAKANG
Di negara kita, pemerataan akses pendidikan tinggi yang lebih besar dengan lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat masih menjadi persoalan. Banyak lulusan SMA unggulan yang merupakan calon siswa masa depan tidak dapat melanjutkan pendidikan tinggi karena keluarga kurang mampu. Selain itu, peningkatan akses informasi sumber keuangan masih sangat terbatas. Upaya yang mungkin dilakukan antara lain membangun database siswa sekolah menengah yang berprestasi dan kurang mampu serta memfasilitasi dan/atau memberikan beasiswa dan uang sekolah.
Undang-Undang Republik Indonesia 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, Bab V, Pasal 12 (1.c) menyatakan bahwa setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak atas beasiswa bagi siswa yang orang tuanya kurang mampu untuk membiayai pendidikannya. . Pasal 12.1 d) menyatakan bahwa setiap peserta didik setiap satuan pendidikan berhak memungut biaya pendidikan kepada mereka yang orang tuanya paling tidak mampu membiayai pendidikan.
Nomor 48 Tahun 2008 dari Pemerintah Republik Indonesia. Bagian 5 tentang Pembiayaan Pendidikan, Pasal 27 (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan biaya pendidikan atau hibah. Beasiswa kepada siswa, orang tua atau orang tua mereka yang kurang mampu membiayai studinya. Ayat 2 Pasal 27 mengatur bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi sesuai dengan kewenangannya.
2009 Republik Indonesia Undang-Undang 9 tentang Badan Hukum Pendidikan, VI. Bab, ayat 2, pasal 46, mengatur bahwa badan hukum pendidikan wajib memberikan beasiswa atau beasiswa kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi warga negara. Indonesia dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan mahasiswa.
Siswa telah menerima berbagai beasiswa pemerintah seperti PPA, BBM, APD, dan BMU. Namun, jumlah uang yang diberikan belum mampu menutupi kebutuhan pendidikan dan biaya hidup siswa, sehingga kelanjutan studi hingga kelulusan tidak terjamin.
Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan data program beasiswa tersebut di atas, maka sejak tahun 2010, melalui Ditjen Dikti - Kemendiknas, Pemerintah menawarkan beasiswa dan biaya kuliah kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan BIDIK MISI. . Beasiswa
B. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Pemerintah Republik Indonesia n. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia n. 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia II 2009-2014.
C.MISI
1. Memberikan harapan kepada masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
2. Menciptakan sumber daya manusia yang mampu mengemban tugas memutus mata rantai kemiskinan.
D. OBYEK
1. Meningkatkan motivasi dan prestasi siswa, terutama siswa yang berada di bawah tekanan keuangan;
2. Meningkatkan akses ke pendidikan tinggi dan kesempatan belajar bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dengan potensi akademik yang tinggi;
3. Menjamin kelangsungan studi mahasiswa hingga lulus;
4. Meningkatkan prestasi siswa dalam bidang akademik/kurikuler dan ekstrakurikuler;
5. Memberi dampak bagi siswa dan calon siswa lainnya, untuk selalu meningkatkan hasil;
6. Menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan bermotivasi sosial untuk berperan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
II. KONDISI UMUM
SEBUAH TUJUAN
Lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010, lulusan SMA dan orang tua/walinya kurang mampu secara finansial.
B. DURASI BEASISWA
Beasiswa diberikan apabila ditetapkan masuk perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1 dan 6 (enam) semester untuk program Diploma III, dengan ketentuan yang bersangkutan merupakan mahasiswa aktif.
C.OPERATOR
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah Universitas Negeri dan Universitas BHMN di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan uang kuliah yang diberikan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa dengan prioritas biaya semester dan biaya hidup.
AKU AKU AKU. KONDISI KHUSUS
A. KONDISI
Persyaratan untuk mendaftar Program Beasiswa BIDIK MISI 2010 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2010;
2. Tunjangan dan orang tua/wali yang bersangkutan secara finansial;
3. Prestasi akademik/kurikuler, koedukasi dan koedukasi yang diakui oleh Kekinian/Kota Sekolah/Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) penerima manfaat yang ditunjuk. Prestasi akademik/kurikuler tersebut berada pada 25% kelas tertinggi dan prestasi kegiatan ekstrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal 3° di Kabupaten/Kota dan konsisten dengan jurusan yang dipilih.
B. EKSTENSI
1. Jumlah peserta pelatihan pada tahun 2010 adalah 20.000;
2. Jumlah BHMN akan disalurkan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan kepada perguruan tinggi negeri di bawah Departemen Agama;
3. Besarnya beasiswa yang ditetapkan untuk masing-masing universitas yang dipilih akan disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahun atau jumlah mahasiswa dan pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA TAS
1. Tingkat biaya hidup setiap penerima beasiswa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per bulan berdasarkan indeks harga wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.
2. Biaya kuliah yang diberikan untuk setiap beasiswa antara Rp 800.000 (Rupiah Delapan ratus ribu) hingga Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per semester.
3. Jika dipastikan biaya studi di universitas yang dipilih melebihi dana yang tersedia, universitas yang dipilih akan memberikan seluruh beasiswa kepada rekan tersebut.
4. Dalam hal kelebihan sumber daya pendidikan di Universitas yang dipilih, Universitas yang dipilih dapat menggunakannya untuk:
sebuah. biaya ujian (administrasi, transportasi dan akomodasi);
b. biaya buku, pendidikan siswa yang bersangkutan, dll.
vs. Setiap penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1. Beasiswa dibayarkan setiap semester sesuai kontrak yang ditetapkan oleh universitas pilihan dengan Ditjen Dikti;
2. Manajemen Universitas penyelenggara menagih mahasiswa setiap bulan untuk biaya hidup;
3. Penyaluran beasiswa Universitas penyelenggara kepada mahasiswa yang memenuhi syarat melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Biaya Universitas didistribusikan oleh Universitas penyelenggara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak dapat ditarik dalam keadaan apapun.
IV. MEKANISME PENGADAAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan pengumuman melalui media, organisasi pemerintah daerah (dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota) dan lembaga pendidikan tinggi dan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau modul lain yang setara) untuk menginformasikan beasiswa kepada masyarakat. . program
Direktur/direktur unit Dikmas mengkoordinir seluruh proses pendaftaran di masing-masing sekolah dan mengirimkan dokumen yang memenuhi persyaratan ke sekolah yang dipilih.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon mahasiswa memilih Diplom III, Diplom IV dan Licenciatura pada universitas dan institut negeri BHMN terpilih;
2. Karena waktu pendaftaran calon mahasiswa di universitas tuan rumah tidak sama, maka setiap calon mahasiswa wajib mengisi waktu pendaftaran di universitas yang dipilih;
3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik di universitas ilmu terapan maupun di dua universitas yang berbeda.
4. Dikmas dekan/dekan kemahasiswaan/dekan yang memiliki persyaratan pendaftaran massal, bagi mahasiswa/mahasiswa yang diampunya, rektor/presiden/dekan atau usulan pimpinan penyelenggara perguruan tinggi, dengan melampirkan sebagai berikut file. :
sebuah. File yang dikompilasi oleh siswa
1) Formulir Pendaftaran Diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan dan didukung dengan foto 3 (tiga) 3x4 Formulir pendaftaran dapat diunduh dari www.dikti.go.id dan/atau www.kenasionalan.dikti .go.id atau difotokopi di BIDIK. Panduan Program Beasiswa MISI;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTS) atau sejenisnya sebagai bukti keaktifan siswa;
3) Fotokopi transkrip nilai semester 1-5 yang dilegalisir (dilegalisir) oleh direktur/direktur satuan Dikmas beserta surat pernyataan status kelas mahasiswa dan bukti prestasi akademik/akademik lainnya;
4) Fotokopi kartu keluarga miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki KK miskin, harus dilampirkan bukti penghasilan orang tua/wali atau bukti cacat yang dapat dipastikan yang dikeluarkan oleh kepala desa/desa/dinas/kepala masyarakat tempat orang tua bekerja;
5) fotokopi kartu keluarga;
6) Jika perlu, Anda dapat melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi tagihan bulan lalu (jika listrik tersedia) dan/atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali.
b. Formulir yang diisi oleh Dikmas sekolah/unit
1) Rekomendasi direktur/kepala unit Dikmas yang menunjukkan bahwa peserta didik adalah siswa luar biasa yang orang tua/walinya tidak mampu;
2) Daftar calon dari universitas tuan rumah dipertimbangkan.
C. SELEKSI
1. Universitas penyelenggara memilih calon penerima BIDIK MISI berdasarkan persyaratan;
2. Seleksi akan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara, dengan mengutamakan calon dengan kemampuan paling rendah, dengan mempertimbangkan calon yang paling sesuai dan daerah asal calon;
3. Jika seleksi diperlukan yang mengharuskan kehadiran fisik siswa yang terdaftar, semua biaya untuk partisipasi dalam seleksi, termasuk biaya transportasi dan akomodasi, akan ditanggung oleh Universitas referensi;
4. Hasil seleksi ditentukan oleh Federal Chancellor / President / Director atau wakilnya yang sah setelah menyelesaikan proses verifikasi.
D. KETENTUAN
1. Setiap penyelenggara perguruan tinggi wajib mengkomunikasikan data hasil seleksi/klasifikasi seluruh calon kepada Pimpinan Umum Perguruan Tinggi, sebagai unsur verifikasi;
2. Penerimaan ditetapkan melalui ujian bersama yang dikoordinasikan oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti. Seorang kandidat diterima hanya untuk satu program studi di universitas tertentu.
3. Dalam hal jumlah calon mahasiswa dari perguruan tinggi tuan rumah kurang dari kuota yang ditentukan, Ditjen Dikti dapat merujuknya ke perguruan tinggi tuan rumah lainnya;
4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa diberikan oleh universitas penyelenggara masing-masing.
E. AKHIR BEASISWA
Penugasan beasiswa kepada rekan-rekan:
1. Memberikan informasi palsu dalam berkas yang diserahkan atau melakukan pelanggaran administratif;
2. tidak memiliki persyaratan akademik yang ditetapkan oleh universitas tuan rumah;
3. melanggar aturan kehidupan kampus dan aturan lain yang berlaku di universitas tuan rumah;
4. Penarikan;
5. Almarhum.
V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI EKSTERNAL
Pemantauan dan evaluasi eksternal terhadap pelaksanaan program dilakukan oleh kelompok yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan program hibah BIDIK MISI akan dipantau dan dievaluasi, antara lain:
1. Prestasi akademik sarjana;
2. Penghargaan Beasiswa;
3. Jumlah peserta pelatihan.
B. PEMANTAUAN DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal, perguruan tinggi penyelenggara dapat membentuk pedoman sebagai acuan pelaksanaan program dan sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam program dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Dikti.
1. Laporan program
Pelaporan program didasarkan pada prinsip 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu).
sebuah. Langsung di pintu; berarti bahwa beasiswa telah diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pangkalan, yang menunjukkan jumlah siswa.
b. Jumlah yang tepat; Artinya jumlah peserta pelatihan harus sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika jumlah penerima tugas kurang dari yang tertera, maka pihak universitas wajib memberitahukan kepada Ditjen Dikti.
vs tepat waktu; Artinya, beasiswa disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan tenggat waktu yang tertera dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Laporan keuangan
Bersama-sama dengan laporan keuangan, sertifikat pembayaran biaya hidup dan kebutuhan lain dari mahasiswa, yang dikeluarkan oleh Universitas penyelenggara untuk studi beasiswa, harus ditunjukkan.
3. Penyajian laporan
Laporan dikirim sebagai salinan elektronik (CD):
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Komplek Kemendiknas, Gedung D Lt.6
Jalan Jenderal Sudirman, Membawa Senayans
Jakarta 10270
TERLAMPIR
DAFTAR PROGRAM SISWA SMA PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA MISI BIDIK TAHUN 2010
1. Disutradarai oleh Kementerian Pendidikan Nasional
Tidak ada biaya universitas
1 Institut Pertanian Bogor 500
2 Institut Seni Indonesia Denpasar 20
3 Institut Seni Indonesia 20 Surakarta
4 Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20
5 Institut Teknologi Bandung 450
6 November Institut Teknologi Sepuluh 450
7 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100
8 Pabrik Politeknik Bandung 75
9 Politeknik Negeri Ambon 30
10 Politeknik Negeri Bali 30
11 Politeknik Negeri Bandung 75
Politeknik Negeri 12 Banjarmasin 50
13 Politeknik Negeri Jakarta 75
14 Politeknik Negeri Jember 20
15 Politeknik Negeri Kupang 20
16 Politeknik Negeri Lampung 20
17 Politeknik Negeri Lhokseumawe 30
18 Politeknik Negeri Malang 75
19 Politeknik Negeri Manado 40
20 Politeknik Negeri Medan 70
Politeknik Negeri Jakarta 21 Media Kreatif 10
22 Politeknik Negeri Padang 75
23 Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15
24 Politeknik Pertanian Negeri Payakubuh 15
25 Politeknik Negeri Pontianak 50
26 Politeknik Negeri Samarinda 50
27 Politeknik Negeri Semarang 50
28 Politeknik Negeri Sriwijaya 75
29 Politeknik Perikanan Negeri Tual 10
30 Politeknik Negeri Ujung Pandang 50
31 Politeknik Kelautan Negeri Surabaya 50
32 Politeknik Pertanian Negeri Kupang 20
33 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20
34 Bandung 20 Institut Seni Indonesia
35 Universitas Seni Indonesia Padang Panjang 20
36 Universitas Airlangga 500
37 Universitas Andalusia 500
38 Universitas Bengkulu 150
39 Universitas Brawijaya 500
40 Universitas Cenderawasih 125
41 Universitas Diponegoro 500
42 Universitas Gadjah Mada 500
43 Universitas Haluoleo 150
44 Universitas Hasanudin 500
45 Universitas Indonesia 500
46 Universitas Jambi 300
47 Universitas Jember 300
48 Universitas Jenderal Sudirman 300
49 Universitas Khairun 50
50 Universitas Lambung Mangkurat 300
51 Universitas Lampung 300
52 Universitas Malikussaleh 50
53 Universitas Mataram 150
54 Universitas Mulawarman 300
55 Universitas Negeri Gorontalo 300
56 Universitas Negeri Jakarta 450
57 Universitas Negeri Makassar 350
58 Universitas Negeri Malang 450
59 Universitas Negeri Manado 300
60 Universitas Negeri Medan 500
61 Universitas Negeri Padang 500
62 Universitas Negeri Papua 75
63 Universitas Negeri Semarang 400
64 Universitas Negeri Surabaya 400
65 Universitas Negeri Yogyakarta 400
66 Universitas Nusacendana 100
67 Universitas Padjajaran 500
68 Universitas Palangkaraya 250
69 Universitas Pattimura 250
70 Sekolah Tinggi Pendidikan Ganesha 250
71 Universitas Indonesia untuk Keguruan 450
72 Universitas Riau 300
Universitas 73 Sam Ratulangi 300
74 Maret Sebelas Universitas 400
75 Universitas Sriwijaya 400
76 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100
77 Universitas Sumatera Utara 500
78 Universitas Syiah Kuala 400
79 Universitas Tadula 250
80 Universitas Tanjungpura 300
81 Universitas Trunojoyo 100
82 Universitas Udayana 350
18.000 totalnya
Informasi:
Nama-nama program studi yang ditawarkan dan informasi tentang masing-masing universitas tuan rumah yang disebutkan di atas dapat ditemukan di sini:
Pedoman SNMPTN 2009; website www.snmptn.ac.id,
Situs web universitas terkait atau www.evaluation.or.id
2. Di bawah arahan Kementerian Agama
TANPA dimulainya kembali biaya universitas
1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 100 1. Tafsir Hadits
2. Perbandingan agama
3. Iman dan Filsafat
4. Sosiologi Agama
5. Perbandingan antara fakultas hukum
6. kejahatan Islam
7. Dirasa Islamiyah
8. Manajemen Dakwah
9. Bimbingan dan Konseling Islam
10. Sejarah dan Peradaban Islam
11. Tarjama
12. Bahasa dan Sastra Arab
2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 100 1. Perbandingan Agama
2. Iman dan Filsafat
3. Tafsir Hadist
4. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
5. Sejarah dan budaya Islam
6. Bahasa dan Sastra Arab
7. Bimbingan dan Konseling Islam
8. Komunikasi dan Siaran Islam
3 UIN Alaudin Makassar 90 1. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
2. Komunikasi dan penyiaran Islam
3. Hadits Tafsir
4. Perbandingan agama
5. Sejarah dan budaya Islam
6. Iman dan Filsafat
7. Bahasa dan Sastra Arab
4 UIN Sunan Gunung Djati Bandung 80 1. Iman dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Perbandingan agama
4. Muamalah
5. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Sejarah dan peradaban Islam
5 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 100 1. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
4. Hukum Bisnis Syariah
5. Psikologi
6. Biologi
7. Matematika
6 UIN Syarif Kasim Riau 80 1. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2. Hadits Tafsir
3. Iman dan Filsafat
4. Jinayah Isyasah
5. Perkembangan masyarakat Islam
6. Mengajarkan bahasa Arab
7 IAIN Antasari Banjarmasin 60 1. Perbandingan Agama
2. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
3. Iman dan Filsafat
4. Hadits Tafsir
5. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
6. Bimbingan dan Konseling Islam
8 IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 60 1. Tafsir Hadits
2. Komunikasi dan penyiaran Islam
3. Iman dan Filsafat
4. Perbandingan agama
5. Jinaya Siyasah
6. Sejarah dan peradaban Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
8. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
9 IAIN Sumatera Utara Medan 70 1. Aqidah Filsafat
2. Perbandingan agama
3. Hadits Tafsir
4. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
5. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
6. Komunikasi dan Siaran Islam
7. Manajemen Dakwah
10 IAIN Imam Bonjol Padang 60 1. Perbandingan Agama
2. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
3. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Konseling Islam
6. Bahasa dan Sastra Arab
7. Sejarah dan budaya Islam
11 IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi 60 1. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
2. Jinaya Siyasah
3. Hadits Tafsir
4. Sejarah dan peradaban Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
6. Bimbingan dan Konseling Islam
12 IAIN Raden Fatah Palembang 70 1. Tafsir Hadist
2. Perbandingan agama
3. Jinaya Siyasah
4. Perbandingan Madzhab dengan Hukum
5. Komunikasi dan penyiaran Islam
6. Sejarah dan peradaban Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
13 IAIN Raden Intan Lampung 60 1. Iman dan Filsafat
2. Hadits Tafsir
3. Jinaya Siyasah
4. Peradilan Agama
5. Komunikasi dan penyiaran Islam
6. Mengajarkan bahasa Arab
14 IAIN Walisongo Semarang
75 1. Iman dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
4. Jinaya Siyasah
5. Mu'amalah
6. Manajemen Dakwah
7. Orientasi dan Konseling
8. Hadits Tafsir
9. Perbandingan agama
10. Mengajarkan bahasa Arab
11. pendidikan Islam
12. Komunikasi dan Siaran Islam
13. Ekonomi Islam
15 IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 60 1. Tafsir Hadits
2. Filsafat
3. Komunikasi dan penyiaran Islam
4. Sejarah Peradaban Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
16 IAIN Sunan Ampel Surabaya 75 1. Tafsir Hadits
2. Iman dan Filsafat
3. Perbandingan agama
4. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
5. Jinaya Siyasah
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Bimbingan dan Konseling Islam
9. Bahasa dan Sastra Arab
10. Sejarah dan Budaya Islam
17 IAIN Mataram 60 1. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2. Komunikasi dan penyiaran Islam
3. Mu'amalah
18 IAIN Ambon 60 1. Filosofi Aqidah
2. Jinaya Siyasah
3. Al-Ahwal al-Shakhshiyyah
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Perbandingan antara hukum dan Madzhab
6. Muamalah
7. Sosiologi Agama
19 IAIN Sultan Amai Gorontalo 50 1. Iman dan Filsafat
2. Hadits Tafsir
3. Komunikasi dan penyiaran Islam
20 STABN Sriwijaya Tangerang Banten 40 1. Pendidikan Buddhis (Dharmacarya)
2. Penyuluh (Dharmaduta)
3. Informasi
21 IHDN Denpasar 50 1. Teologi Hindu
2. Informasi tentang agama Hindu
3. hukum agama hindu
4. Filsafat agama Hindu
22 STAKPN Ambon 40 1. Pendidikan Agama Kristen
2. Musik suci
3. Teologi
4. Pelayanan pastoral
Jumlah 1.500
Jakarta, Desember 2009
Departemen Operasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Comments
Post a Comment